PINJAMAN HUMA


Pinjaman Huma merupakan pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk membeli atau membangun, renovasi baik rumah tinggal, rumah sewa (barak), maupun rumah toko (ruko) dan atau membeli tanah yang diperuntukan membangun rumah dan menambah simpanan Huma.

  • Jaminan simpanan Huma dan simpanan lainnya minimal 10% (sepuluh persen) dari harga rumah/tanah yang dibeli.
  • Bagi anggota yang belum memiliki Simpanan Huma maka dapat menarik dari Simpanan Duit Turus.
  • Batas maksimal pinjaman huma sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Jasa Pinjaman sebesar 1,06% (satu koma nol enam persen) menurun.
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan.
  • Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) yang asli (berbentuk: tanah, kebun, rumah/bangunan, toko, rumah sewa), atas nama pemohon (suami atau isteri).

Proses Pencairan pinjaman Huma sebagai berikut:

  1. Proses Pencairan pinjaman Huma dilakukan secara bertahap, dengan tahapan sebagai berikut: tahap pertama 30%(tiga puluh persen), tahap kedua 40% (empat puluh persen), tahap ketiga 30% (tiga puluh persen) kecuali membeli rumah baru atau bekas.
  2. Apabila  membeli  rumah  melalui  pengembang (developer), Koperasi CU BetangAsi hanya mencairkan pinjaman untuk membayar uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai jual bangunan, sedangkan sisanya dicairkan pada saat proses Akta Jual Beli (AJB).


BAGIKAN

Mulailah sekarang dengan simulasi pinjaman

Hitung Angsuran pinjaman Anda