TAHAP PEMBENTUKAN KELOMPOK

Tahap Pembentukan kelompok
1.
Rapat/ pertemuan
pembentukan .
2.
Menentukan nama kelompok,
jenis usaha, susunan pengurus .
3.
Pembagian tugas dan tanggungjawab pengurus
kelompok.
4.
Membuat berita acara
pembentukan kelompok .
5.
Daftar hadir
rapat/pertemuan.
6.
Struktur kelompok (Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara).
7.
Membuat surat pernyataan
dari masing-masing anggota kelompok .
8.
Mengajukan proposal
pembentukan kepada Koperasi CU Betang asi - Bagian pemberdayaan.
9.
Kelengkapan organisasi dan penataan administrasi.
Tahap Inplementasi
1. Kegiatan
Kelompok (komunitas).
- Pertemuan rutin .
- Kerja kelompok.
- Iuran rutin kas kelompok.
- Kunjungan antar anggota.
- Evaluasi.
- Rencana tindak lanjut
3. Solidaritas bersama : arisan, iuran, dana cadangan kelompok.
4. Kontrol sosial sesam anggota kelompok.
- Memberikan rekomendasi dan saling menjamin dalam hel melakukan kredit.
- Saling mengingatkan pembayaran pinjaman secara rutin.
- Ikut serta menagih anggota kelompok yang lalai.
Syarat Pembentukan Kelompok
1. Sudah
menjadi anggota Koperasi CU Betang Asi.
2. Dapat
menjadi anggota kelompok meskipun belum menjadi anggota Koperasi CU Betang Asi,
tetapi dalam jangka waktu 1 bulan sejak SK kelompok keluar sudah mendaftar
menjadi anggota Koperasi CU Betang Asi.
3. Berdomisili
tetap pada wilayah (desa/kelurahan) tersebut minimal 1 tahun.
4. Jumlah
anggota kelompok minimal 5 (lima)
maksimal 10 (sepuluh) orang anggota CU aktif.
5. Dalam
1 KK hanya diwakili 1 orang.
6. Umur
minimal 17 tahun atau sudah berkeluarga.
7. Memiliki struktur pengurus kelompok (ketua,
sekretaris, bendahara dan anggota).
8. Bersedia
mengadakan pertemuan rutin kelompok.
9. Bersedia
tanggung renteng.
10. Bersedia
didampingi.
11. Memiliki
usaha yang sama dalam wilayah yang sama.
12. Berkomitmen
untuk berkelanjutan.
13. Jenis
usaha yang akan dikembangkan ramah
lingkungan.
14. Membuat
dan mengajukan proposal pembentukan (kelayakan usaha, lahan/sarana usaha,
permodalan) kepada Pengurus Koperasi CU Betang Asi.
Koperasi CU Betang Asi memfasilitasi
pembentukan Kelompok Binaan dengan menetapkan kelompok binanaan melalui SK Pengurus
Lembaga memfasilitasi pembentukan usaha sejenis dalam
kelompok
dan kegiatan diklat sesuai dengan jenis usaha yang dibentuk.
Proses
pembentukan Kelompok dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Ketua, Sekretaris Kelompok dan Komite KP untuk dilaporkan kepada Pengurus.