PINJAMAN HARATI
Pinjaman Harati merupakan pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk membiayai pendidikan dan menambah simpanan Harati.
- Pinjaman Harati hanya diperuntukkan bagi yang bersangkutan dan keluarga batih yang masih dalam tanggungan (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga).
- Jaminan pinjaman harati adalah simpanan harati dan simpanan lainnya.
- Bagi anggota yang belum memiliki Simpanan Harati maka dapat menarik dari Simpanan Duit Turus.
- Melampirkan surat keterangan dari lembaga pendidikan yang akan dan sedang ditempuh.
- Batas pemberian pinjaman Harati adalah:
- TK maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- SD maksimal Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- SMP maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- SLTA maksimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- D3 maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- S1 maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- S2 maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- S3 maksimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Khusus untuk S1 Pendidikan Dokter/Dokter Spesialis maksimal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
- 2.4.7. Mempunyai simpanan Harati minimal 15% (lima belas persen) dari jumlah pinjaman yang diajukan.
- 2.4.8. Jasa Pinjaman sebesar 1,06% (satu koma nol enam persen) menurun.
- 2.4.9. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan.